BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang Penulisan Makalah
Kelemahan
perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab
terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem
pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan
pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang
berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan
suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
Upaya untuk menyusun undang-undang
yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah dirintis sejak awal berdirinya
negara Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan
Negara merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan
selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar 1945.
1.2. Tujuan
Penulisan Makalah
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal berikut:
-
Definisi Keuangan Negara?
-
Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara ?
-
Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
-
Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD ?
-
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank
Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara,
Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat ?
-
Pelaksanaan APBN dan APBD ?
-
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara ?
1.3. Identifikasi
Penulisan Makalah
1)
Definisi Keuangan Negara
2)
Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
3)
Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
4)
Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
5)
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank
Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara,
Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
6)
Pelaksanaan APBN dan APBD
7)
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Keuangan Negara
“Keuangannegara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang
dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian
kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a.
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung
jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah;
b.
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung
jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum
dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan
modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.”
Pendekatan yang digunakan dalam
merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan
kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi
seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau
dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah,
dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses,
Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan
pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan
dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan,
Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang
berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di
atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara
yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub
bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan.
2.2. Asas-asas
Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka
mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan
keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan
bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang
tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik
asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti
asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun
asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang
baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :
-
akuntabilitas berorientasi pada hasil;
-
profesionalitas;
-
proporsionalitas;
-
keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
-
pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas
dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan
pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah
sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan
dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam Undang-undang tentang Keuangan
Negara, pelaksanaan Undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi
manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.3. Kekuasaan
atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden
selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi
kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk
membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari
kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal
dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri Keuangan sebagai pembantu
Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer
(CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga
pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang
tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar
terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya
mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan
profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Sub bidang pengelolaan fiskal
meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro,
penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan,
dan pengawasan keuangan.
Sesuai dengan asas desentralisasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut
diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah.
Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran dilakukan oleh bank sentral.
2.4. Penyusunan
dan Penetapan APBN dan APBD
Ketentuan
mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam undang-undang ini meliputi
penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD
dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian
sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan
klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran
jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas,
manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran
berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta
pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk
meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan
pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan
dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan itu, dalam undang-undang ini
disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit
organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti
bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan
antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Masalah lain yang tidak kalah
pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah
penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran
berbasis prestasi kerja /hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan
evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan
anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan
sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan
sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga/perangkat daerah. Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus
kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas
kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
Sejalan dengan upaya untuk
menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula
dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang
digunakan secara internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi
pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis
kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan
pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta
memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan
pemerintah.
Selama ini anggaran belanja
pemerintah dikelompokkan atas anggaran belanja rutin dan anggaran belanja
pembangunan. Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja
pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti
pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang
terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran. Sementara itu,
penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima
tahunan yang ditetapkan dengan undang-undang dirasakan tidak realistis dan
semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
dalam era globalisasi. Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan
membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan
anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka
Menengah (Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di
kebanyakan negara maju.
Walaupun anggaran dapat disusun
dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan
masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur
secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk
pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja
kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.
2.5. Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah,
Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan
Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat\
Sejalan
dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu
diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan
lembaga-lembaga infra/supranasional. Ketentuan tersebut meliputi hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah,
pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta hubungan keuangan antara
pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta dan
badan pengelola dana masyarakat. Dalam hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral
berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan adanya
kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah
daerah. Selain itu, undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman
luar negeri pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara,
perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat
ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal
kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah
mendapat persetujuan DPR/DPRD.
2.6. Pelaksanaan
APBN dan APBD
Setelah APBN
ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih
lanjut dengan keputusan Presiden sebagai pedoman bagi kementerian
negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam keputusan Presiden
tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang
APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian
negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk
tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan
dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota
dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima.
Untuk memberikan informasi mengenai
perkembangan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu
menyampaikan laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli
tahun anggaran yang bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan
tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan
penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya.
Ketentuan mengenai pengelolaan
keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam
undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara mengingat lebih banyak
menyangkut hubungan administratif antarkementerian negara/lembaga di lingkungan
pemerintah.
2.7. Pertanggungjawaban
Pengelolaan Keuangan Negara
Salah satu
upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuanganpemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan
mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Dalam undang-undang ini ditetapkan
bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa
laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran,
neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai
dengan standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan,
demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6
(enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan
keuangan negara menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku
pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan
yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD,
dari segi manfaat/hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan unit organisasi
kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang
ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang
disediakan (output). Sebagai konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur
sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta
Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah
ditetapkan dalam UU tentang APBN /Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan
sanksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta
berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan
Daerah tentang APBD yang bersangkutan.
Selain itu perlu ditegaskan prinsip
yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima,
menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik
negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam
pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para
pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang
andal.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Menurut
Undang-undang yang berlaku, bahwa keuangan Negara adalah meliputi:
•
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut.
•
Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah
daerah.
•
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
1945.
•
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
•
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
•
Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
•
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
•
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya
disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
•
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas
negara.
•
Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas
negara.
•
Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas
daerah.
•
Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas
daerah.
•
Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
•
Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
•
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
•
Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
•
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
3.2. Saran-Saran
-
Menjaga kekayaan Negara dengan memberi masukan
terhadap kondisi keuangan Negara yang dikelola pejabat setempat.
-
Menjalankan hak dan kewajiban dalam bidang keuangan
bagi rakyat banyak seperti hak-hak atas dana pembangunan desa, atau untuk
kepentingan sekolah.
Daftar Pustaka
Saya akan sangat merekomendasikan layanan pinjaman Mr Pedro kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan keuangan, dan mereka akan membuat Anda tetap di atas direktori tinggi untuk kebutuhan lebih lanjut. Sekali lagi, saya memuji diri Anda dan staf Anda untuk layanan dan layanan pelanggan yang luar biasa, karena ini adalah aset besar bagi perusahaan Anda dan pengalaman yang menyenangkan bagi peminjam seperti saya. Berharap yang terbaik untuk masa depan Anda. Pak Pedro adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman mudah, ini email mereka. pedroloanss@gmail.com Atau WhatsApp: +18632310632 Terima kasih telah membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dengan tulus hati saya selamanya berterima kasih.
Anda dapat menghubungi Mr Pedro Jerome untuk bantuan keuangan berikut seperti Home Loan, Car Loan, Business Loan, Personal Loan, Merchant Loan, Loan.