Fungsi dan Azaz PKBM
PKBM sebagai lembaga pendidikan yang dibentuk dan diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat, secara kelembagaan mempunyai fungsi yang berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:
1) Sebagai tempat kegiatan belajar bagi warga masyarakat, artinya tempat bagi warga masyarakat untuk menimba ilmu dan memperoleh berbagai jenis keterampilan dan pengetahuan fungsional yang dapat didayagunakan secara tepat dalam upaya memperbaiki kualitas hidup dan kehidupan masyarakat.
2) Sebagai tempat pusaran berbagai potensi yang ada dan berkembang di masyarakat, artinya bahwa PKBM diharapkan dapat digunakan sebagai tempat pertukaran berbagai potensi yang ada dan berkembang di masyarakat, sehingga menjadi suatu sinergi yang dinamis dalam upaya pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
3) Sebagai pusat dan sumber informasi, artinya bahwa PKBM merupakan tempat warga masyarakat untuk menanyakan berbagai informasi tentang berbagai jenis kegiatan pembelajaran dan keterampilan fungsional yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. PKBM dapat menyediakan informasi kepada anggota masyarakat yang membutuhkan keterampilan fungsional untuk bekal hidup (life skill).
4) Sebagai ajang tukar menukar keterampilan dan pengalaman yang dimiliki oleh masyarakat yang bersangkutan dengan prinsip saling membelajarkan melalui diskusi-diskusi mengenai permasalahan yang dihadapi.
5) Sebagai tempat berkumpulnya warga masyarakat yang ingin meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, serta nilai-nilai tertentu bagi masyarakat yang membutuhkannya. disamping itu dapat juga digunakan untuk berbagai pertemuan bagi penyelenggaraan dan narasumber baik intern maupun ekstern.
6) Sebagai loka belajar yang tidak pernah berhenti, artinya PKBM merupakan suatu tempat yang secara terus menerus digunakan untuk proses belajar mengajar (BPKB Jatim, 2000, 8).
Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwasanya fungsi dari PKBM dalam masyarakat sebagai proses kegiatan belajar yang bersifat non-formal untuk memudahkan masyarakat memperoleh pengetahuan dan keterampilan.
PKBM sebagai lembaga pendidikan yang dibentuk dan diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat, secara kelembagaan mempunyai fungsi yang berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:
1) Sebagai tempat kegiatan belajar bagi warga masyarakat, artinya tempat bagi warga masyarakat untuk menimba ilmu dan memperoleh berbagai jenis keterampilan dan pengetahuan fungsional yang dapat didayagunakan secara tepat dalam upaya memperbaiki kualitas hidup dan kehidupan masyarakat.
2) Sebagai tempat pusaran berbagai potensi yang ada dan berkembang di masyarakat, artinya bahwa PKBM diharapkan dapat digunakan sebagai tempat pertukaran berbagai potensi yang ada dan berkembang di masyarakat, sehingga menjadi suatu sinergi yang dinamis dalam upaya pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
3) Sebagai pusat dan sumber informasi, artinya bahwa PKBM merupakan tempat warga masyarakat untuk menanyakan berbagai informasi tentang berbagai jenis kegiatan pembelajaran dan keterampilan fungsional yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. PKBM dapat menyediakan informasi kepada anggota masyarakat yang membutuhkan keterampilan fungsional untuk bekal hidup (life skill).
4) Sebagai ajang tukar menukar keterampilan dan pengalaman yang dimiliki oleh masyarakat yang bersangkutan dengan prinsip saling membelajarkan melalui diskusi-diskusi mengenai permasalahan yang dihadapi.
5) Sebagai tempat berkumpulnya warga masyarakat yang ingin meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, serta nilai-nilai tertentu bagi masyarakat yang membutuhkannya. disamping itu dapat juga digunakan untuk berbagai pertemuan bagi penyelenggaraan dan narasumber baik intern maupun ekstern.
6) Sebagai loka belajar yang tidak pernah berhenti, artinya PKBM merupakan suatu tempat yang secara terus menerus digunakan untuk proses belajar mengajar (BPKB Jatim, 2000, 8).
Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwasanya fungsi dari PKBM dalam masyarakat sebagai proses kegiatan belajar yang bersifat non-formal untuk memudahkan masyarakat memperoleh pengetahuan dan keterampilan.