Proses Pembentukan PKBM
Pada prinsipnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dibentuk dari,oleh, dan untuk masyarakat dengan memperhatikan segala potensi yang ada disekitarnya. Oleh karena itu dalam proses pembentukan dan penyelenggaraannya lebih menggunakan metode/pendekatan PRA (Partisipatory Rural Appraisal) yang secara garis besar prinsip-prinsipnya meliputi: belajar dari masyarakat, masyarakat sebagai subyek, saling membelajarkan, pemberdayaan masyarakat, mengenai potensi dan penyadaran, perumusan masalah dan penentuan prioritas, identifikasi pemecahan masalah, pemilihan alternatif pemecahan, perencanaan dan penyajian rencana kegiatan, pelaksanaan kegiatan, monitoring dan supervisi, dan evaluasi (BPKB Jatim.2000.11).
Sebagai bentuk aplikasi prinsip-prinsip PRA tersebut, maka dalam proses pembentukan maupun penyelenggaraan pembelajaran di PKBM adalah:
1)Pendekatan Terhadap Masyarakat.
Pendekatan ini dapat dilakukan melalui tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap mempunyai pengaruh di desa/kelurahan tersebut, misalnya kiai, ketua RT/RW, lurah/kepala desa, dll. Tujuan pendekatan ini adalah untuk mengakrabkan terhadap masyarakat dengan program PKBM yang akan diselenggarakan. Dalam pendekatan ini masyarakat diperkenalkan dengan berbagai masalah serta adanya potensi yang dimiliki oleh masyarakat yang mungkin dapat menunjang pelaksanaan program. Pendekatan terhadap tokoh-tokoh masyarakat dengan memberikan kesempatan untuk menentukan calon penyelenggara sendiri sesuai dengan yang diharapkan oleh warga masyarakat.
2)Identifikasi Kebutuhan PKBM.
Identifikasi ini dilakukan oleh calon penyelenggara dan dibantu oleh tokoh masyarakat. Unsur-unsur yang perlu diidentifikasi dalam pelaksanan PKBM komponen-komponen pembelajaran yang antara lain meliputi: warga belajar, nara sumber/tutor, sarana belajar, tempat belajar, kelompok belajar, dana belajar, dan program belajar.
3)Merumuskan Hasil Identifikasi.
Pada prinsipnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dibentuk dari,oleh, dan untuk masyarakat dengan memperhatikan segala potensi yang ada disekitarnya. Oleh karena itu dalam proses pembentukan dan penyelenggaraannya lebih menggunakan metode/pendekatan PRA (Partisipatory Rural Appraisal) yang secara garis besar prinsip-prinsipnya meliputi: belajar dari masyarakat, masyarakat sebagai subyek, saling membelajarkan, pemberdayaan masyarakat, mengenai potensi dan penyadaran, perumusan masalah dan penentuan prioritas, identifikasi pemecahan masalah, pemilihan alternatif pemecahan, perencanaan dan penyajian rencana kegiatan, pelaksanaan kegiatan, monitoring dan supervisi, dan evaluasi (BPKB Jatim.2000.11).
Sebagai bentuk aplikasi prinsip-prinsip PRA tersebut, maka dalam proses pembentukan maupun penyelenggaraan pembelajaran di PKBM adalah:
1)Pendekatan Terhadap Masyarakat.
Pendekatan ini dapat dilakukan melalui tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap mempunyai pengaruh di desa/kelurahan tersebut, misalnya kiai, ketua RT/RW, lurah/kepala desa, dll. Tujuan pendekatan ini adalah untuk mengakrabkan terhadap masyarakat dengan program PKBM yang akan diselenggarakan. Dalam pendekatan ini masyarakat diperkenalkan dengan berbagai masalah serta adanya potensi yang dimiliki oleh masyarakat yang mungkin dapat menunjang pelaksanaan program. Pendekatan terhadap tokoh-tokoh masyarakat dengan memberikan kesempatan untuk menentukan calon penyelenggara sendiri sesuai dengan yang diharapkan oleh warga masyarakat.
2)Identifikasi Kebutuhan PKBM.
Identifikasi ini dilakukan oleh calon penyelenggara dan dibantu oleh tokoh masyarakat. Unsur-unsur yang perlu diidentifikasi dalam pelaksanan PKBM komponen-komponen pembelajaran yang antara lain meliputi: warga belajar, nara sumber/tutor, sarana belajar, tempat belajar, kelompok belajar, dana belajar, dan program belajar.
3)Merumuskan Hasil Identifikasi.
Tujuannya adalah untuk mengetahui prioritas utama yang harus dilakukan oleh penyelenggara bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat sebelum kegiatan pembelajaran PKBM dimulai.
4)Pelaksanaan Kegiatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan PKBM hendaknya dimusyawarakan lebih dahulu dengan warga belajar untuk menentukan jadwal kegiatan belajar, sehingga pelaksanaannya tidak mengalami hambatan. Pelaksanan kegiatan dilasanakan secara partisipatif yang melibatkan lembaga-lembaga terkait dan masyarakat.
5)Evaluasi.
Kegiatan evaluasi PKBM hendaknya dilakukan oleh penyelenggara dan tokoh-tokoh masyarakat di sekitar PKBM. Disamping untuk mengetahui keberadaan PKBM ada hal yang paling penting untuk dibicarakan dengan tokoh-tokoh masyarakat tentang kendala/hambatan yang ditemui selama pelaksanaan PKBM dan sekaligus bagaimana cara pemecahannya (BPKB Jatim. 2000; 21).
4)Pelaksanaan Kegiatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan PKBM hendaknya dimusyawarakan lebih dahulu dengan warga belajar untuk menentukan jadwal kegiatan belajar, sehingga pelaksanaannya tidak mengalami hambatan. Pelaksanan kegiatan dilasanakan secara partisipatif yang melibatkan lembaga-lembaga terkait dan masyarakat.
5)Evaluasi.
Kegiatan evaluasi PKBM hendaknya dilakukan oleh penyelenggara dan tokoh-tokoh masyarakat di sekitar PKBM. Disamping untuk mengetahui keberadaan PKBM ada hal yang paling penting untuk dibicarakan dengan tokoh-tokoh masyarakat tentang kendala/hambatan yang ditemui selama pelaksanaan PKBM dan sekaligus bagaimana cara pemecahannya (BPKB Jatim. 2000; 21).
Sumber/ referensi: https://visiuniversal.blogspot.co.id/2014/02/pusat-kegiatan-belajar-masyarakat-pkbm.html