Sejarah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Tidak ada komentar

Sejarah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Ada beberapa alasan pentingnya kelembagaan PKBM. Menurut Sihombing (1999:114) dengan kelembagaan PKBM maka: (a) perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian atas program dapat dilaksanakan dengan nyata dan terkendali; (b) dengan pelembagaan PKBM merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan dan menunjukkan kemampuan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat. Sehingga PKBM mampu menggali, menumbuhkan, dan memanfaatkan sumber-sumber potensi yang ada dalam masyarakat.

Berbicara tentang  penyelenggaraan pendidikan melalui jalur pendidikan Nonformal,  pemerintah   membuat  kebijakan  yang  tujuannya  untuk memberikan  kemudahan  kepada  masyarakat/warga negara  yang  karena sesuatu hal  sehingga  tidak  dapat  mengikuti  serta  menikmati  proses pendidikan  yang  diselenggarakan  melalui jalur  pendidikan di  sekolah. Umumnya  masyarakat tidak  dapat  mengikuti  kegiatan belajar  mengajar  di sekolah  lebih disebabkan oleh adanya  keterbatasan-keterbatasan ekonomi dan  fisik.   Sehingga dapat  dikatakan bahwasanya  fungsi  penyelenggaraan pendidikan melalui jalur  Nonformal adalah  sebagai pengganti, melengkapi,  dan  menambah  terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan di sekolah (Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah).

Salah  satu bentuk  penyelenggaraan pendidikan nasional melalui jalur pendidikan  Nonformal adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Diselenggarakannya  PKBM  adalah  sebagai  tempat  bagi  warga untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan  dengan memanfaatkan sarana prasarana dan  segala potensi   yang  ada di  sekitar   lingkungan  kehidupan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidupnya. Dikatakan  sebagai  pusat  kegiatan belajar  masyarakat,  karena di dalamnya  menyediakan berbagai  macam  jenis  pendidikan  yang  sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti:  Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, Kursus-kursus, KBU, dan jenis pendidikan lainnya. Pada umumnya pengelola dan penyelenggara  PKBM  adalah  masyarakat, tetapi juga difasilitasi oleh pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional, melalui Subdin Pendidikan Luar Sekolah (PNF) di tingkat propinsi atau kabupaten/kota).

Sebagaimana diketahui bahwa PKBM adalah wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat yang diarahkan pada pemberdayaan potensi masyarakat untuk menggerak-kan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. PKBM dibentuk oleh masyara-kat, milik masyarakat dan dikelola oleh masyarakat untuk memperluas pelayanan kebutuhan belajar masyarakat. Pembentukan PKBM dilakukan dengan memperhatikan sumber-sumber potensi yang terdapat pada daerah yang bersangkutan terutama jumlah kelompok sasaran dan jenis usaha/keterampilan yang secara ekonomi, sosial dan budaya dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga belajar khususnya dan warga masyarakat sekitarnya.

PKBM sebagai institusi atau lembaga adalah suatu kelompok yang menampung aspirasi masyarakat, baik yang mempunyai aturan secara tertulis maupun tidak tertulis, tumbuh dalam masyarakat serta bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Menurut Wursanto (2003:11), “institusi atau lembaga adalah suatu kelompok yang menampung aspirasi masyarakat, baik yang mempunyai aturan secara tertulis maupun tidak tertulis, tumbuh dalam masyarakat serta bertujuan untuk mencapai tujuan bersama”. Sedangkan institusi atau lembaga swasta ialah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Institusi atau lembaga ini secara sadar dan ikhlas melakukan kegiatan untuk ikut serta memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Pusat  kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  yang  merupakan  tindak lanjut  dari  gagasan  Community  Learning Center  telah dikenal  di  Indonesia sejak tahun enam uluhan. Secara kelembagaan, perintisannya di Indonesia  dengan nama PKBM  baru dimulai pada  tahun 1998 sejalan dengan upaya  untuk memperluas kesempatan masyarakat memperoleh layanan pendidikan (Sudjana, 2003, 2).

Manfaat  kehadirannya  telah banyak  dirasakan oleh  masyarakat. Dengan  motto  PKBM  yaitu dari,  oleh,  dan untuk  masyarakat  maka masyarakat tidak  lagi  hanya  mengikuti  program-program  pendidikan  luar sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah melainkan juga mereka dapat merencanakan  , membiayai, melaksanakan, dan menilai hasil, dan dampak program  pendidikan  yang  sesuai  dengan  kebutuhan  mereka dan potensi-potensi  yang  terdapat  di lingkungannya,  sehingga  masyarakatpun bertanggung jawab terhadap kegiatan PKBM tersebut.   Pusat  Kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  adalah  tempat pembelajaran dalam  bentuk  berbagai  macam  keterampilan dengan memanfaatkan  sarana,  prasarana,  dan  segala potensi  yang  ada di  sekitar lingkungan  kehidupan  masyarakat,  agar  masyarakat  memiliki  keterampilan dan pengetahuan  yang  dapat  dimanfaatkan untuk  meningkatkan dan memperbaiki taraf hidupnya (BPKB Jatim, 2000, 6).

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  ini merupakan salah satu alternatif yang dipilih dan dijadikan sebagai ajang proses pemberdayaan masyarakat. Hal ini  selaras  dengan adanya pemikiran bahwa dengan  melembagakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, maka akan banyak potensi yang dimiliki oleh  masyarakat  yang  selama  ini  belum  dikembangkan  secara  maksimal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  diarahkan untuk dapat mengembangkan potensi-potensi  tersebut  menjadi  bermanfaat  bagi  kehidupannya.  Agar  mampu  mengembangkan potensi-potensi  tersebut,  maka diupayakan kegiatan pembelajaranyang  diselenggarakan di  PKBM  bervariasi  sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, Pusat Kegiatan Belajar  Masyarakat sebagai basis pendidikan bagi masyarakat   perlu dikembangkan  secara  komprehensip,  fleksibel,  dan beraneka  ragam  serta  terbuka bagi  semua  kelompok  usia dan anggota masyarakat  sesuai  dengan peranan,  hasrat,  kepentingan,  dan  kebutuhan belajar masyarakat.

Oleh karena  itu,  jenis pendidikan yang diselenggarakan dalam  Pusat  Kegiatan  Belajar Masyarakat  (PKBM)  juga beragam  sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pembelajaran masyarakat dimana PKBM tersebut dibentuk dan didirikan. 

Komentar