Sejarah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Ada beberapa alasan pentingnya kelembagaan PKBM. Menurut Sihombing (1999:114) dengan kelembagaan PKBM maka: (a) perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian atas program dapat dilaksanakan dengan nyata dan terkendali; (b) dengan pelembagaan PKBM merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan dan menunjukkan kemampuan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat. Sehingga PKBM mampu menggali, menumbuhkan, dan memanfaatkan sumber-sumber potensi yang ada dalam masyarakat.
Ada beberapa alasan pentingnya kelembagaan PKBM. Menurut Sihombing (1999:114) dengan kelembagaan PKBM maka: (a) perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian atas program dapat dilaksanakan dengan nyata dan terkendali; (b) dengan pelembagaan PKBM merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan dan menunjukkan kemampuan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat. Sehingga PKBM mampu menggali, menumbuhkan, dan memanfaatkan sumber-sumber potensi yang ada dalam masyarakat.
Berbicara tentang penyelenggaraan pendidikan melalui jalur pendidikan Nonformal, pemerintah membuat kebijakan yang tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat/warga negara yang karena sesuatu hal sehingga tidak dapat mengikuti serta menikmati proses pendidikan yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan di sekolah. Umumnya masyarakat tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah lebih disebabkan oleh adanya keterbatasan-keterbatasan ekonomi dan fisik. Sehingga dapat dikatakan bahwasanya fungsi penyelenggaraan pendidikan melalui jalur Nonformal adalah sebagai pengganti, melengkapi, dan menambah terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan di sekolah (Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah).
Salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan nasional melalui jalur pendidikan Nonformal adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Diselenggarakannya PKBM adalah sebagai tempat bagi warga untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan dengan memanfaatkan sarana prasarana dan segala potensi yang ada di sekitar lingkungan kehidupan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidupnya. Dikatakan sebagai pusat kegiatan belajar masyarakat, karena di dalamnya menyediakan berbagai macam jenis pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti: Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, Kursus-kursus, KBU, dan jenis pendidikan lainnya. Pada umumnya pengelola dan penyelenggara PKBM adalah masyarakat, tetapi juga difasilitasi oleh pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional, melalui Subdin Pendidikan Luar Sekolah (PNF) di tingkat propinsi atau kabupaten/kota).
Sebagaimana diketahui bahwa PKBM adalah wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat yang diarahkan pada pemberdayaan potensi masyarakat untuk menggerak-kan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. PKBM dibentuk oleh masyara-kat, milik masyarakat dan dikelola oleh masyarakat untuk memperluas pelayanan kebutuhan belajar masyarakat. Pembentukan PKBM dilakukan dengan memperhatikan sumber-sumber potensi yang terdapat pada daerah yang bersangkutan terutama jumlah kelompok sasaran dan jenis usaha/keterampilan yang secara ekonomi, sosial dan budaya dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga belajar khususnya dan warga masyarakat sekitarnya.
PKBM sebagai institusi atau lembaga adalah suatu kelompok yang menampung aspirasi masyarakat, baik yang mempunyai aturan secara tertulis maupun tidak tertulis, tumbuh dalam masyarakat serta bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Menurut Wursanto (2003:11), “institusi atau lembaga adalah suatu kelompok yang menampung aspirasi masyarakat, baik yang mempunyai aturan secara tertulis maupun tidak tertulis, tumbuh dalam masyarakat serta bertujuan untuk mencapai tujuan bersama”. Sedangkan institusi atau lembaga swasta ialah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Institusi atau lembaga ini secara sadar dan ikhlas melakukan kegiatan untuk ikut serta memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang merupakan tindak lanjut dari gagasan Community Learning Center telah dikenal di Indonesia sejak tahun enam uluhan. Secara kelembagaan, perintisannya di Indonesia dengan nama PKBM baru dimulai pada tahun 1998 sejalan dengan upaya untuk memperluas kesempatan masyarakat memperoleh layanan pendidikan (Sudjana, 2003, 2).
Manfaat kehadirannya telah banyak dirasakan oleh masyarakat. Dengan motto PKBM yaitu dari, oleh, dan untuk masyarakat maka masyarakat tidak lagi hanya mengikuti program-program pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah melainkan juga mereka dapat merencanakan , membiayai, melaksanakan, dan menilai hasil, dan dampak program pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan potensi-potensi yang terdapat di lingkungannya, sehingga masyarakatpun bertanggung jawab terhadap kegiatan PKBM tersebut. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah tempat pembelajaran dalam bentuk berbagai macam keterampilan dengan memanfaatkan sarana, prasarana, dan segala potensi yang ada di sekitar lingkungan kehidupan masyarakat, agar masyarakat memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan dan memperbaiki taraf hidupnya (BPKB Jatim, 2000, 6).
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ini merupakan salah satu alternatif yang dipilih dan dijadikan sebagai ajang proses pemberdayaan masyarakat. Hal ini selaras dengan adanya pemikiran bahwa dengan melembagakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, maka akan banyak potensi yang dimiliki oleh masyarakat yang selama ini belum dikembangkan secara maksimal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat diarahkan untuk dapat mengembangkan potensi-potensi tersebut menjadi bermanfaat bagi kehidupannya. Agar mampu mengembangkan potensi-potensi tersebut, maka diupayakan kegiatan pembelajaranyang diselenggarakan di PKBM bervariasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebagai basis pendidikan bagi masyarakat perlu dikembangkan secara komprehensip, fleksibel, dan beraneka ragam serta terbuka bagi semua kelompok usia dan anggota masyarakat sesuai dengan peranan, hasrat, kepentingan, dan kebutuhan belajar masyarakat.
Oleh karena itu, jenis pendidikan yang diselenggarakan dalam Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga beragam sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pembelajaran masyarakat dimana PKBM tersebut dibentuk dan didirikan.